Cari Blog Ini

Rabu, 27 April 2011

PRODUK PENGHIMPUNAN DANA

1.DEFINISI Wadiah adalah aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.



Jenis Wadiah ( PRODUK UTAMA)
  • Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip   ( KOSTODIAN / SAFETY BOX )
    Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah
  • Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee)
  • Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan
  • Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
  • Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
  • Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah 
      
    DEFINISI Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
    Biasanya bank syariah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah untuk produk tabungan dan giro. ( GIRO WADIA'H / TAB WADI'AH)

Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah
  • Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang yang dititipkan
  • Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
  • Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
  • Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
  • Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu


    DEFINISI mudharabah adalah :
    Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagI antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

    Jenis Mudharabah
    A.Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan  kekuasaan penuh  kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) ( TABUNGAN / GIRO )

    B.Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. (DEPOSITO )






Tidak ada komentar:

Posting Komentar