1.BAGI HASIL
A. MUDHAROBAH
B.MUSYAROKAH ( usaha )
Musyarakah secara bahasa mencampur. maksudnya mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
ISTILAH :suatu akad/perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sebuah blog sederhana yang semoga dapat menjadi oase bagi kawan-kawan yang berkenan singgah disini dalam belajar berwirausaha, berbagi ilmu pengetahuan, dan berkreasi.
Cari Blog Ini
Rabu, 27 April 2011
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA
1.DEFINISI Wadiah adalah aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Langganan:
Postingan (Atom)