Cari Blog Ini

Senin, 06 Desember 2010

MANAJEMEN KEUANGAN

Time value of money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang adalah merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.

Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak factor yang mempengaruhinya seperti.adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll

Manfaat time value of money adalah untuk mengetahui apakah investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan atau tidak. Time value of money berguna untuk menghitung anggaran. Dengan demikian investor dapat menganalisa apakah proyek tersebut dapat memberikan keuntungan atau tidak. Dimana investor lebih menyukai suatu proyek yang memberikan keuntungan setiap tahun dimulai tahun pertama sampai tahun berikutnya. Maka sudah jelas time value of money sangat penting untuk dipahami oleh kita semua, sangat berguna dan dibutuhkan untuk kita menilai seberapa besar nilai uang masa kini dan akan datang

1920 suatu barang antik Rp 100 ribu dan tahun 1999 laku Rp 5 milyar...
Suatu saham tahun 1994 Rp 7.000 per lembar dan 1998 berharga
Rp 125,...
Nilai rupiah berubah seiring dengan berjalannya waktu.
FUTURE VALUE (nilai yang akan datang)
Adalah nilai uang dimasa yang akan datang dari uang yang diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat bunga setiap periode selama jangka waktu tertentu, untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini

9/11/10 9/11/11
Pv Fv

FVn = P ( 1 + i )n


FVn = P X FVIFi,n


FVn = nilai mendatang pada tahun ke-n i = tingkat bunga
P = jumlah arus kas masuk atau arus kas keluar n = tahun
FVIF = future value interest factor (faktor bunga FV)

Anggap tingkat bunga nominal 10% pertahun dan besarnya tetap selama 3 tahun ke depan. Jika PT.ABC menyimpan uang sebesar Rp 100.000.000 pada awal tahun ke-1 saja, berapa uang perusahaan itu pada akhir tahun ke-1, ke-2 dan ke-3?
Untuk menjawabnya, tempatkanlah 100.000.000 di angka 0. Gunakan rumus FV atau tabel keuangan faktor bunga nilai mendatang ?
FV1 = 100.000.000 (1+10%)1 = Rp 110.000.000,-
FV2 = 100.000.000 (1+10%)2 = Rp 121.000.000,-
FV3 = 100.000.000 (1+10%)3 = Rp 133.100.000,


Tabel nilai sekarang ( PVIF ) US $

Selasa, 23 November 2010

LKS

PRAKTEK PERBANKAN DI ZAMAN NABI SAW DAN SAHABAT
Perbankan adalah satu lembaga yang
melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu
menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan memberikan jasa pengiriman
uang. Di dalam sejarah perekonomian
kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan
dengan akad yang sesuai syariah
telah menjadi bagian dari tradisi umat
Islam sejak jaman Rasulullah saw.
Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang
untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta
melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman
Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern
yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer
dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat
Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya
oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat
terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali
ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya.

Perbedaan:
• Jihbiz dikelola oleh individu
• Bank dikelola oleh institusi

 Persamaan:
1.Menerima Simpanan Uang
2. Memberikan Pembiayaan
3. Jasa Transfer Uang
Lks adalah lembaga yg beroperasi tdak menggunakan bunga, yang mengurusi masalah keuangan ,produk2nya berlandaskan al- qur'an dan hadist,operasionalnya disesuaikan oleh prinsip2 syari'ah.

i jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh
perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi
saja.
Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan
dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan
oleh satu individu, dalam sejarah Islam telah dikenal sejak zaman
Fungsi-fungsi Bank sudah dipraktekkan oleh para sahabat di
zaman Nabi SAW:
1. Menerima Simpanan Uang
2. Memberikan Pembiayaan
3. Jasa Transfer Uang
Biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja.

Abbasiyah6. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar
banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian
khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang
lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai
kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai
yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini
disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek
penukaran mata uang (money changer).
Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M)
yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud.


D. PRAKTEK PERBANKAN DI EROPA
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh
perorangan jihbiz kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini
dikenal sebagai institusi bank. Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan
praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang
dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih
adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini
semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545
membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba
(usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda
(excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja
Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Ini tidak
berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I
yang kembali membolehkan bunga uang.8
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya
dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai
dilakukan ke seluruh penjuru dunia,


PERBANKAN SYARIAH MODERN
Selanjutnya, karena bunga ini secara fikih dikategorikan sebagai
riba (dan karenanya haram), maka mulai timbul usaha-usaha di
sejumlah negara muslim untuk mendirikan lembaga alternatif terhadap
bank yang ribawi ini. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa
muslim mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan bangsa-bangsa
Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga
pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 40-an,
namun usaha ini tidak sukses.9 Selanjutnya, eksperimen lainnya
dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 50-an, di mana suatu lembaga
perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu


PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun
1992 adalah Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agak
terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya,
perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada
tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah di Indonesia, maka
pada 1999 jumlahnya bertambah menjadi tiga unit. Pada tahun 2000,
bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha
syariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masih
akan bertambah.

Selasa, 19 Oktober 2010

Selama ini

Ku tahu bahwa dunia ini
Tak senantiasa jadi tempat teraman
Ku ingin menuliskan semua ini 
Karna kita bisa mati esok hari
Dan kau tak kan pernah tahu
Betapa berartinya kau bagiku
Kau selalu disitu
Siap menawarkan telinga,tangan
Atau bahumu tuk bisa kutangisi
Saat saat bahagia yang indah
Segenap rahasia dan tawa canda
Atau cuma jalan- jalan berdua
Tapi kau bebaskan aku juga dari kepedihan
Tak peduli betapa marahnya aku
Betapa bodohnya aku